Thursday, June 7, 2012

Opini, Wewenang Polri dan Lady Gaga

Ketua Bidang Pengembangan dan Strategi DPP Partai Demokrat Ulil Abshar Abdalla berpendapat, tidak ada satu pihak manapun diluar institusi Polri yang berkompeten memutuskan digelar atau tidaknya konser Lady Gaga di Jakarta pada 3 Juni mendatang. Hak memutuskan itu, sepenuhnya menjadi otoritas Polri. “Kalau kepolisian selaku pihak yang punya otoritas memutuskan mengeluarkan izin untuk pertunjukan Lady Gaga, siapa pun dan ormas mana pun di Indonesia mestinya menghormati keputusan itu,” kata Ulil di Jakarta, Jumat 25 Mei 2012.
Begitu juga sebaliknya kalau sekiranya pihak kepolisian pada akhirnya tidak mengeluarkan izin, menurut Ulil, jangan diartikan itu sebagai keberhasilan opini atas sikap suatu ormas dalam mencegah konser Lady Gaga.
“Tapi setelah adanya keseimbangan opini publik antara yang menolak dengan yang menerima kedatangan Lady Gaga ke Jakarta, saya yakin pada waktunya kepolisian akan mengeluarkan izin pertunjukan,” ungkap Ulil yang juga tokoh Jaringan Islam Liberal (JIL) itu.
Izin tersebut, lanjutnya, tentu saja disesuaikan dengan kultur Indonesia dan itu menjadi tugas pihak promotor untuk membicarakannya dengan manajemen Lady Gaga, sesuai dengan saran-saran yang disampaikan oleh ormas dan masyarakat.
“Pemerintah pasti akan memberikan syarat-syarat khusus kepada Lady Gaga untuk tampil dengan cara mengadopsi masukan dari ormas dan masyarakat. Hikmah yang perlu dipetik dari rencana kedatangan Lady Gaga ini antara lain jangan sampai terjadi opini veto memutuskan sebuah masalah di negara yang berlandaskan hukum ini,” demikian Ulil Abshar Abdalla.

No comments:

Post a Comment